Home Berita Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilgub, KPU Sulsel: Harus Menang di...

Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilgub, KPU Sulsel: Harus Menang di Atas 50 Persen

0

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pilgub Sulsel 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berpotensi menyajikan calon tunggal versus kolom kosong (Koko).

Hal ini disebabkan oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang berhasil mengumpulkan dukungan partai besar dan membentuk koalisi kuat sebagai kendaraan politik mereka.

Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian.

Bagaimana mekanisme untuk memenangkan calon tunggal atau Koko? Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa untuk memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih suara di atas 50 persen.

“Semua punya tantangan masing-masing. Kalau calon tunggal atau Koko ingin menang, maka harus meraih suara di atas 50 persen plus 1,” jelas Hasbullah, Kamis (1/8/2024).

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Aturan ini kemudian diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 dan yang terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Selain itu, UU Pilkada Pasal 54D Ayat (1) mengatur bahwa KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan pasangan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

“Baik di Kabupaten/Kota tetap sama. Jika calon tunggal melawan kotak kosong, harus mendapatkan 50 persen plus 1 suara. Jika pasangan lawan pasangan, siapa pun yang mendapat suara terbanyak akan menang. Jika ada tiga kandidat, kita tinggal lihat siapa yang mendapat suara terbanyak,” tambahnya.

Kendati demikian, Hasbullah mengakui bahwa dari sisi regulasi, baik calon tunggal maupun lebih dari satu calon adalah sah. Namun, ia enggan mengomentari aspek teknis karena hingga saat ini belum ada pendaftaran dan penetapan oleh KPU.

“Dari sisi regulasi, baik kotak kosong maupun calon tunggal dibenarkan. Tapi saya tidak ingin berkomentar lebih lanjut sebagai penyelenggara. Regulasi membenarkan ini, tetapi untuk menilai apakah itu baik atau tidak, saya tidak pantas mengomentarinya,” tuturnya.

Namun, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya, yang diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 54D, di mana pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara sah. (Yadi/B)

Source link

Exit mobile version