Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria, berinisial MAFA (20) harus berurusan dengan polisi gegara menjual konten video vulgar yang diperankan oleh anak. Tindak-tanduk terungkap setelah Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah akun telegram yang diduga dikelola oleh MAFA.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection.
Hal itu diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024 lalu.
“Atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan, MAFA diamankan di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kepada polisi, MAFA mengakui sebagai admin dan yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024. Tercatat, ada 107 pengguna yang menjadi pelanggannya. Sementara akun Deflaminggo Collection memiliki pengikut 25 ribu.