Sementara itu, Ketua RT 1/5 Beji Timur, Imam Sutrisno mengatakan, klinik WSJ awalnya adalah sebuah calon kecantikan yang sebelumnya berlokasi tidak jauh dari klinik yang berada saat ini.
Terkait soal perizinan klinik, Imam mengaku tidak mengetahui pasti, karena awal pendiriannya berada di luar wilayahnya. “Saya tidak tahu persis soal perizinan dan seberapa dalam kaitan penanganan sebagai sebuah klinik, saya juga tidak tahu persis,” ujar Imam.
Klinik kecantikan yang kini berada di wilayah RT 1/5 Beji Timur, sudah beroperasi sejak awal 2024. Namun pada proses izin operasional menjadi sebuah usaha, klinik tersebut tidak melapor ke pengurus lingkungan.
“Operasional sebagai sebuah usaha itu nggak pernah lewat kita, karena regulasinya ini juga, jadi suatu pertanyaan nggak pernah melibatkan RT dan RW terus sampai Kelurahan,” ucap Imam.
Imam mengungkapkan, perizinan usaha seringkali langsung langsung ke tingkat Dinas di Pemerintah Kota Depok. Namun apabila terjadi permasalahan, pihak lingkungan yang akan menjadi pertanyaan terlebih dahulu.
“Termasuk macam penduduk aja begitu, ada yang pindahan dari wilayah mana masuk ke sini, atau dari sini masuk keluar itu, langsung ke Dukcapil Kecamatan, kita tidak tahu apa-apa,” ungkap Imam.