Home Olahraga Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

0

Pada prakteknya berdasarkan Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan. Beberapa Vendor telah melaporkan hal tersebut kepada PP Perbasi.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.

“Jadi PP Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” terang George.

“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?” Tambah Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.

Dengan situasi ini, PP Perbasi sebenarnya sudah 3 kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.

“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.

Source link

Exit mobile version