Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
MA lalu mengubah ketentuan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) di tingkat gubernur dan wakil gubernur yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengaku putusan itu akan disesuaikan dengan Komisi II DPR RI dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) di Pilkada 2024.
“Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024,” kata Idham kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).
Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-Undang (DPR) dan kami sangat meyakini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024.
“Ya kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Idham.