Home Politik Bawaslu Telusuri Adanya ASN yang Hadiri Deklarasi Calon Wali Kota Depok

Bawaslu Telusuri Adanya ASN yang Hadiri Deklarasi Calon Wali Kota Depok

0

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sedang menelusuri dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok, menghadiri deklarasi calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Bawaslu Kota Depok telah mengantongi empat orang diduga ASN ikut dalam deklarasi tersebut.

Komisioner divisi penanganan perkara, data, dan informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok belum menerima laporan adanya ASN ikut dalam deklarasi calon Wali Kota Depok. Bawaslu Kota Depok baru mengetahui adanya ASN hadir dalam deklarasi dari pemberitaan media.

“Tapi kami menindaklanjuti pemberitaan di media terkait ada dugaan ASN yang menghadiri deklarasi,” ujar Sulastio, Rabu (5/6/2024).

Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok mendapatkan foto yang beredar terkait ASN ikut dalam deklarasi bakal calon Wali Kota Depok. Dari foto tersebut, Bawaslu belum mengenali ASN dan posisi ASN bekerja di Pemerintah Kota Depok.

“Kita telah meminta BKPSDM Kota Depok untuk menelusuri ASN tersebut,” jelas Sulastio.

Saat disinggung soal empat ASN yang hadir dalam deklarasi, Sulastio tidak menampik terdapat empat orang diduga ASN. Sulastio mengakui telah memanggil satu ASN dari empat ASN yang diduga hadir saat deklarasi dukungan kepada calon Wali Kota Depok.

“Kita sudah memanggil salah seorang ASN, yang Balai Benih Ikan,  yang tiga ASN karena kita nggak jelas namanya, sekarang lagi dicari sama BKPSDM,” ucap Sulastio.

Saat disinggung kembali soal adanya Kasi Kelurahan Duren Mekar dan Sekretaris Camat Bojongsari, Sulastio enggan memberikan jawaban dan belum mengetahui posisi ASN tersebut. Sulastio masih menunggu tindak lanjut dari BKPSDM membantu Bawaslu Kota Depok terkait ASN tersebut.

“Kita masih menunggu dari BKPSDM, kalau nanti sudah ada namanya kita panggil,” terang Sulastio.

Sulastio mengungkapkan, ASN yang akan dilakukan pemanggilan akan dimintai keterangan. Nantinya dari keterangan tersebut, akan dilihat terkait pelanggaran dan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selesai kita panggil baru kita bawa ke KASN,” ungkap Sulastio.

 

Source link

Exit mobile version