Nantinya, pemetaan TPS akan digelar oleh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan lurah, RT/RW dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Adapun persiapan pemetaan TPS penting dilakukan untuk memetakan perkiraan berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS yang akan dibentuk pada pilgub Jakarta 2024.
“Pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Menurut Fahmi, pemetaan TPS akan berimplikasi terhadap jumlah pantarlih yang akan direkrut, termasuk juga alokasi anggaran untuk pendirian TPS dan KPPS yang bertugas.
Fahmi merinci bahwa saat pemetaan TPS perlu memperhatikan sejumlah aspek. Pertama, tidak menggabungkan kelurahan.
“Kedua kemudahan pemilih ke TPS. Ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan terakhir, adalah aspek geografis,” katanya.
Adapun sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara untuk pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.