Home Berita KPU Torut Memastikan Penyelenggaraan Pilkada Tanpa Paslon Perseorangan

KPU Torut Memastikan Penyelenggaraan Pilkada Tanpa Paslon Perseorangan

0

Pada Senin, 13 Mei 2024, KPU Toraja Utara menyatakan bahwa tahapan rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada kabupaten Toraja Utara (Torut) nihil. Tahapan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024, dan KPU Torut menutup penerimaan dokumen pada pukul 23.59 WITA pada tanggal 12 Mei 2024.

Menurut Tegas, komisioner KPU Torut devisi teknis, tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, jalur perseorangan dalam Pilkada Toraja Utara 2024 dinyatakan nihil.

Tegas juga menjelaskan bahwa persyaratan untuk calon perseorangan tercantum dalam SK KPU nomor 532 tahun 2024. Calon perseorangan di Torut harus menyerahkan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, yaitu sebanyak 17.672 dukungan, dengan foto copy E-KTP dan formulir dukungan yang disertai materai 10 ribu. Dukungan tersebut harus tersebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Torut.

Source link

Exit mobile version