Home Politik KPU Menyangkal Klaim bahwa Garuda Meningkatkan Suara Partai Lain di Intan Jaya

KPU Menyangkal Klaim bahwa Garuda Meningkatkan Suara Partai Lain di Intan Jaya

0

Agenda sidang sengketa pileg 2024 pada pekan ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yang disinggung oleh pemohon dalam permohonannya yang sudah dibacakan pekan sebelumnya.

“Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu. Oleh karena itu kita mendengarkan semua ini dan waktunya sampai pukul 12.00. Dan diharapakan kepada semua yang menyampaikan, baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu, bisa menggunakan waktu seefektif mungkin, maksimal masing-masing 10 menit,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin (6/5/2024).

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat. Hal itu menjadi perhatian hakim konstitusi agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.

“Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang silakan duduk dulu,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab, rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman kapan jadwal sidang berikutnya dilangsungkan.

“Jadi seluruh peserta sidang tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi,” ujar Arief.

Arief pun meminta jika para pihak sudah siap untuk bisa duduk. Dia pun sedikit bercanda mencairkan suasana dengan para peserta agar sidang berjalan tanpa ketegangan.

“Ayo segera duduk. Kalau kursinya kurang juga, bisa dipangku, jangan berdiri terus, tambahi kursi kalau kurang,” ujar Arief ke pihak Bawaslu dari Papua yang terlambat.

Source link

Exit mobile version