Home Politik PPP Meminta Mahkamah Konstitusi Memberikan Kebijakan Khusus, Mengubah Perolehan Suara Nasional menjadi...

PPP Meminta Mahkamah Konstitusi Memberikan Kebijakan Khusus, Mengubah Perolehan Suara Nasional menjadi Jumlah Kursi di DPR

0

Menurut Iqbal, PPP mengalami ketidakpastian hukum karena penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di 2024 ditunda. PPP hanya selisih sedikit dari ambang batas parlemen namun suaranya tak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.

Iqbal mengatakan bahwa suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI merupakan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, yang menyakiti hati dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama. Jika suara sebesar 5.878.777 untuk PPP tidak terwakili di DPR RI, maka aspirasi politik umat dan ulama akan beralih ke partai lain yang tidak seideologi.

Aspirasi umat akan menjadi tereduksi, terbuang, dan terabaikan. Partai lain seperti PDIP, Nasdem, dan Golkar akan diuntungkan karena suara yang tidak terkonversi akan beralih pada partai yang seideologi.

Source link

Exit mobile version