Home Politik KPU Mengakui Kebingungan Terkait Gugatan PDIP di PTUN Mengenai Pencalonan Gibran di...

KPU Mengakui Kebingungan Terkait Gugatan PDIP di PTUN Mengenai Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

0

Tim Hukum PDIP yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar hukum secara administratif. Pihak KPU, yang diwakili oleh Saleh sebagai tim hukum, merasa bingung dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP.

Saleh mengatakan bahwa mereka masih meraba-raba terkait bagaimana KPU akan merespons gugatan tersebut, dan hingga saat ini mereka masih belum memiliki jawaban yang jelas. Hal ini disampaikan Saleh setelah sidang pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/2024).

Keadaan ini disebabkan oleh perbedaan dokumen administrasi yang diminta oleh PTUN untuk dibawa, yaitu mengenai surat keputusan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dalam SK 360 tahun 2024. Saleh menyebut bahwa panggilan dari PTUN hanya meminta membawa SK 360 saja.

Dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 16 Mei 2024, Saleh diminta untuk membawa SK KPU lainnya yang bernomor 540 tahun 2024, yakni penetapan hasil Pilpres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saleh menyatakan bahwa mereka belum begitu paham tujuan dari permintaan tersebut.

KPU diminta untuk membawa SK 504 pada sidang selanjutnya, namun Saleh mengakui bahwa mereka masih belum bisa memahami secara jelas mengenai hal tersebut.

Source link

Exit mobile version