Home Politik NasDem Menggugat Hasil Pemilihan Umum di Jawa Tengah V ke Mahkamah Konstitusi,...

NasDem Menggugat Hasil Pemilihan Umum di Jawa Tengah V ke Mahkamah Konstitusi, Mengklaim Kehilangan 1 Kursi DPR RI

0

Partai NasDem mengajukan gugatan kehilangan 11.539 suara pada Pemilu 2024 untuk anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V, yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten. Kuasa hukum Partai NasDem, Andrian Syaifudin, menyatakan bahwa partai tersebut akan mendapatkan satu kursi DPR RI dari Dapil Jateng V jika suara mereka tidak berkurang.

Andrian menjelaskan bahwa pengurangan suara terjadi di Kota Surakarta sebanyak 1.464 suara, di Kabupaten Boyolali sebanyak 2.212 suara, dan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.017 suara. Menurutnya, pengurangan suara tersebut disebabkan oleh migrasi suara atau pengalihan suara yang dilakukan secara ilegal, sistematis, dan masif.

“Andaian juga menyatakan bahwa pengurangan suara NasDem di Jateng V diduga terjadi karena campur tangan pihak tertentu yang mengalihkan suara sah milik Partai NasDem kepada pihak lain untuk keuntungan mereka sendiri. Manipulasi dan kecurangan yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terencana dan masif,” jelasnya.

Source link

Exit mobile version