Home Hukum & Kriminal Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Rentan, Menempatkannya sebagai Salah Satu Kota...

Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Rentan, Menempatkannya sebagai Salah Satu Kota Terburuk ke-12

0

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Satuan tugas ini bertanggung jawab menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan polusi udara, mengendalikan emisi dari industri, dan melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara serta dampak kesehatannya.

Selain itu, satuan tugas ini juga akan melakukan pencegahan sumber pencemar, uji emisi wajib untuk kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka dan penanaman pohon, serta melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi kebijakan yang sudah diterapkan untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Source link

Exit mobile version