Home Politik Pada 23 April 2024, Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Pertama Sengketa Pemilu Legislatif

Pada 23 April 2024, Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Pertama Sengketa Pemilu Legislatif

0

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024). Seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU RI, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu, akan menyerahkan kesimpulan tersebut ke MK melalui petugas di kepaniteraan. Kesimpulan ini merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa kesimpulan sidang ini sangat penting untuk mendukung standing, argumentasi, dan petitum dari masing-masing pihak. Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

Source link

Exit mobile version