Home Politik Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewenangannya dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden 2024, Menyinggung Peran...

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewenangannya dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden 2024, Menyinggung Peran Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat

0

Saldi Isra menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Menurutnya, MK tidak hanya bertugas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga bisa menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu dan penetapan suara sah.

Namun, Saldi Isra menekankan bahwa MK seharusnya tidak menjadi satu-satunya lembaga penyelesaian masalah terkait pemilu. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.

Selain itu, Saldi Isra juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam pengawasan tahapan pemilu. DPR harus menggunakan hak-hak konstitusionalnya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Menurut Saldi Isra, peran MK hanya terbatas dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum dalam waktu yang singkat, yakni 14 hari kerja. Oleh karena itu, kerjasama antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk menjaga integritas dan kejujuran pemilu di Indonesia.

Source link

Exit mobile version