Home Berita 5.931 Narapidana di Sulawesi Selatan Diberikan Remisi Idul Fitri, 14 Orang Langsung...

5.931 Narapidana di Sulawesi Selatan Diberikan Remisi Idul Fitri, 14 Orang Langsung Dibebaskan

0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah menyerahkan remisi hari raya Idulfitri kepada 5931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Lapas dan rutan di Wilayah Sulawesi Selatan. Penyerahan remisi dilakukan di Lapas Kelas I Makassar setelah pelaksanaan Shalat Idulfitri.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk mengisi hari-hari mereka menjelang pembebasan dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Liberti Sitinjak juga mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Makassar serta mencatat bahwa pelayanan di Lapas Makassar selama satu tahun berjalan dengan baik tanpa masalah yang merugikan Kementerian. Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas dan warga binaan atas terciptanya suasana kondusif selama periode tersebut.

Sebanyak 5931 warga binaan menerima remisi, terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Lapas Kelas I Makassar menjadi Lapas dengan jumlah warga binaan terbanyak yang menerima remisi.

Kakanwil juga menyampaikan data mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan, yang mencapai 11.159 orang hingga April 2024, dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.

Kakanwil juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta kepada Pemerintah Daerah, Instansi, dan Lembaga sosial yang turut serta dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenkumham di Sulawesi Selatan.

Source link

Exit mobile version