Monday, September 23, 2024
HomeBeritaKakanwil Kemenkumham Babel Berikan Remisi Idul Fitri 1445 H kepada Narapidana di...

Kakanwil Kemenkumham Babel Berikan Remisi Idul Fitri 1445 H kepada Narapidana di Lapas Sungailiat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung, Harun Sulianto, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi khusus Idul Fitri 1445 H/2024 langsung kepada empat orang Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sungailiat pada Rabu (10/04/2024). Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis sebagai bentuk apresiasi terhadap usaha para narapidana dalam memperbaiki diri.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Harun Sulianto, Menkumham Yasonna H Laoly mengajak para warga binaan untuk menggunakan masa pidana sebagai kesempatan untuk introspeksi diri terhadap kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu. Menurutnya, menjalani pidana adalah kesempatan untuk mengembangkan kemampuan spiritual dan intelektual sebagai bekal untuk kehidupan setelah bebas.

Yasonna juga menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara terhadap upaya para narapidana dan anak binaan yang telah berusaha keras untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Hal ini juga menunjukkan bahwa para narapidana telah patuh terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Harun menekankan pentingnya bagi para narapidana untuk mengisi masa bebas dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan untuk mematuhi hukum. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam memberikan pembinaan kepada para warga binaan.

Selain itu, Yasonna juga mengajak para narapidana untuk terus aktif dalam mengikuti program pembinaan dan untuk tidak melanggar hukum. Dia berpesan agar para narapidana terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan taqwa, serta menjadi orang yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 159.557 orang, terdiri dari 158.343 narapidana dan 1.214 anak binaan. Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, menginformasikan bahwa hingga saat ini sebanyak 1.722 Warga Binaan Pemasyarakatan dan anak binaan telah menerima SK Remisi.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer