Home Politik Ahli dari kubu Paslon 02 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan...

Ahli dari kubu Paslon 02 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran

0

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 telah memasuki hari keenam. Pada hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Para majelis sidang memulai dengan pemanggilan dan pengambilan sumpah terhadap 14 saksi dan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo memastikan kehadiran semua saksi dan ahli sebelum memulai persidangan.

Tim Pembela Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra membawa total 14 orang saksi dan ahli ke persidangan, terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Berikut adalah daftar nama-nama ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran:
1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun
2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan
3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amin
4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi
6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej
7. Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Sementara itu, daftar saksi yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran adalah:
1. Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)
2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)
3. Ahmad Doli Kurnia (Wakil Ketua Umum Golkar)
4. Dr. Suprianto
5. Haji Abdul Wahid (Politikus/anggota DPR)
6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)

Source link

Exit mobile version