Home Politik Margarito: Registrasi Gibran Disebut Sah, Menyusul Kekalahannya, Membuat Ribut, Tidak Adil

Margarito: Registrasi Gibran Disebut Sah, Menyusul Kekalahannya, Membuat Ribut, Tidak Adil

0

Margarito Kamis, seorang ahli dari tim Prabowo-Gibran, mempertanyakan alasan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mengkritisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres setelah hasil Pilpres 2024 keluar. Menurutnya, Gibran sebenarnya memenuhi syarat untuk menjadi cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia capres-cawapres.

Margarito mengungkapkan kebingungannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis (4/4). Menurutnya, aturan batas usia dalam PKPU berdasarkan pada Pasal 169 UU Pemilu, dan putusan MK nomor 90 mengubah ketentuan tersebut.

“Dengan perubahan dasar hukum, maka hukumnya juga berubah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu. Pasal itu yang sedang diuji, dengan penafsiran yang berbeda, mengakibatkan perubahan dasar hukum dan hukumnya sendiri,” jelas Margarito.

Source link

Exit mobile version