Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pilpres 2024. Hakim MK, Arief Hidayat, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut Arief, Presiden Jokowi tidak dipanggil karena posisinya sebagai kepala negara dan pemerintahan yang harus dihormati sebagai simbol negara.
Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan kasus sengketa pilpres tersebut. Arief menjelaskan bahwa keempat menteri tersebut tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan yang mereka lakukan ketika dilantik masih berlaku hingga saat memberikan keterangan di pengadilan.
Dengan demikian, MK tetap menjunjung tinggi posisi Presiden Jokowi sebagai simbol negara dan tidak memanggilnya ke persidangan sengketa pilpres 2024. Sebagai gantinya, menteri-menteri relevan akan memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.