Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikDiklaim Sirekap Sebagai Alat Bantu Kecurangan, Menurut Ahli KPU Ini Sangat Merugikan

Diklaim Sirekap Sebagai Alat Bantu Kecurangan, Menurut Ahli KPU Ini Sangat Merugikan

Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, Sirekap hanyalah sebuah perangkat lunak dan tidak bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan kecurangan dalam pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/4/2024). Marsudi memberikan tanggapannya terkait pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, yang menanyakan apakah Sirekap dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kecurangan.

Marsudi menilai bahwa anggapan tersebut sangat tidak masuk akal. Menurutnya, Sirekap hanya merupakan sebuah perangkat lunak dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara. Dia menekankan bahwa potensi kecurangan lebih mungkin terjadi selama proses perhitungan di tingkat daerah, bukan dengan menggunakan Sirekap.

Marsudi juga menegaskan bahwa Sirekap tidaklah berguna jika digunakan untuk tujuan curang. Dia menekankan bahwa proses perhitungan manual di tingkat daerah lah yang memiliki potensi untuk kecurangan, bukan Sirekap yang hanya berperan sebagai alat bantu teknis.

Dengan demikian, Marsudi menegaskan bahwa Sirekap tidak dapat disalahgunakan untuk melakukan kecurangan dalam pemilu, dan bahwa potensi kecurangan lebih mungkin terjadi selama proses perhitungan manual di tingkat daerah.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer