Pada masa sekarang jilbab lazim digunakan oleh para Muslimah. Namun, fenomena ini sebetulnya berbanding terbalik di masa lalu. Jilbab di masa lalu bukanlah sesuatu yang mudah dijumpai, bahkan sempat dilarang pemerintah.
Berdasarkan pengamatan Jean Gelman Taylor dalam Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia (2008), jilbab, termasuk blus dan celana, tidak ada di foto-foto tahun 1880-an. Artinya, pada masa tersebut atau zaman Hindia Belanda, jilbab tidak atau belum digunakan sebagai penutup kepala bagi perempuan Muslim. Sebab, di masa itu mereka hanya mengenakan kudung atau kain penutup kepala, itupun tak menutupi seluruh kepala.
Meski begitu, Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah pernah mendorong perempuan memakai jilbab. Salah satu yang memakai adalah istinya, Nyai Ahmad Dahlan. Dalam potret yang tersebar luas, terlihat Nyai Ahmad Dahlan memakai jilbab yang menutupi rambut dan melilit kepala.
Namun, upaya Dahlan tidak membuat semua perempuan Muslim memakai jilbab. Ada beberapa tokoh yang menggunakannya di tahun 1930-an, salah satunya Rangkayo Rasuna Said. Said adalah perempuan terpelajar dari Minangkabau dan pejuang kemerdekaan. Sosok yang namanya diabadikan menjadi nama jalan di Jakarta itu memiliki potret foto memakai jilbab. Ali Akbar Navis dalam Surat dan Kenangan Haji (1994) menyebut jilbab yang dipakai Rasuna Said digolongkan sebagai jilbab khas Minangkabau yang disebut mudawarah.
Sepanjang tahun 1930 sampai 1980-an, pemakai jilbab pun tidak banyak. Namun, seiring arus keterbukaan mulai deras, penggunaan jilbab pun semakin masif. Saat mulai meningkat inilah pemerintah era Orde Baru atau Presiden Soeharto memandang hal ini sebagai ancaman.
Soeharto melihat jilbab dari segi politis sebagai efek dari kebangkitan gerakan radikalisasi Islam. Alhasil, Soeharto lewat Dirjen Pendidikan dan Menengah (Dikdasmen), Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri sekuler. Surat ini diteken pada 17 Maret 1982.
Berbagai kontroversi jelas mengiringi kebijakan ini. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008) mencatat pemerintah Orde Baru selalu menghalang-halangi umat Islam untuk menerapkan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari, misalnya melarang para perempuan memakai jilbab untuk menutupi auratnya.
Hingga akhirnya, Soeharto kemudian memperbolehkan kembali penggunaannya di era 1990-an. Berdasar Surat Keputusan nomor 100/C/Kep/D/ tahun 1991, Dirjen Pendidikan dan Menengah memperbolehkan lagi siswi-siswi di sekolah-sekolah negeri sekuler memakai jilbab. Perubahan ini disebabkan karena Soeharto ingin mendapat dukungan suara kaum Muslimin di tanah air menjelang pemilu.
Sejak itulah, jilbab terus dipakai dan menjadi sesuatu yang wajib bagi para perempuan Muslim. Jilbab kini menjadi paket fesyen lengkap para perempuan Muslim di seluruh Indonesia.