Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto telah mengajukan petitum kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024. Mereka meminta agar hakim konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang telah dibacakan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Jika permohonan tersebut dikabulkan, BW meminta hakim konstitusi untuk memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral, dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara.
Mereka juga meminta agar Presiden bertindak netral tanpa mobilisasi aparatur negara atau menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang. Semua permohonan ini disampaikan dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.