Home Hukum & Kriminal Disnaker Kota Tangerang Membuka Posko Pengaduan THR Lebaran Tahun 2024.

Disnaker Kota Tangerang Membuka Posko Pengaduan THR Lebaran Tahun 2024.

0

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Posko ini bertujuan untuk mengawasi agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posko Pengaduan THR tersebut berlokasi di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang. Posko ini buka setiap hari kerja, yaitu Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Para pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan dapat memanfaatkan layanan posko ini untuk segera ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi. Pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sebagai tambahan, bagi-bagi uang di hari raya lebaran telah menjadi tradisi masyarakat. Selama bulan Ramadan, tempat penukaran uang baru ramai dikunjungi oleh masyarakat yang rela antre demi menukarkan uang baru untuk digunakan dalam perayaan Idul Fitri.

Source link

Exit mobile version