Demo Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM), bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) digelar pada Hari Senin (25/03). Acara tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli (aftermarket) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait emisi gas buang.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat industri knalpot aftermarket dan menjaga kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi ambang batas kebisingan dan emisi gas buang yang berlaku. Dalam acara tersebut, Planet Ban melakukan uji emisi terhadap sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket. Hasilnya menunjukkan bahwa semua sepeda motor yang diuji memiliki tingkat emisi gas buang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan saat ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, di mana motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah tahun 2020 memiliki batasan CO maksimal 5,5% dan HC 2.400 ppm.
Chief Operating Officer Planet Ban, Deden Hendra Shakti, menyampaikan komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan semua pihak guna mewujudkan industri otomotif berkelanjutan. Kerja sama dengan Kemenkop UKM dan AKSI merupakan bentuk komitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam mewujudkan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan.