Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaPenjelasan Kepala BKAD Sinjai Mengenai Soal Pembayaran ADD Tahap IV Tahun 2023

Penjelasan Kepala BKAD Sinjai Mengenai Soal Pembayaran ADD Tahap IV Tahun 2023

Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023 yang masih menjadi utang di tahun 2024 akan segera terbayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai.

Ratnawati menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan keterlambatan pencairan ADD triwulan keempat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika ADD tersebut tidak terbayarkan hingga akhir tahun. Menurutnya, ADD tersebut telah dilaporkan sebagai utang di tahun 2024.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Sinjai, Ratnawati memastikan bahwa pencairan ADD triwulan keempat akan segera dilakukan setelah melalui tahap audit oleh BPK. Meskipun dana untuk pencairan tersebut telah siap, aturan yang ada harus diikuti. Jika audit selesai, pencairan akan dilakukan segera.

Penjelasan Ratnawati ini menjawab ketidakjelasan mengenai pencairan ADD tahap keempat yang selama ini menjadi permasalahan. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah juga telah menegaskan bahwa ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.

Sebagai informasi tambahan, T.R Fahsul Falah juga menegaskan kepada kepala desa bahwa pencairan ADD tersebut akan dilakukan setelah melewati mekanisme yang telah ditetapkan. Kepala desa diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer