Penemuan praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau dikenal sebagai Open BO (Open by Online) di Tangerang menjadi sorotan. Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) diduga sebagai mucikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada pelanggan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selain itu, dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), juga ikut tertangkap dalam razia tersebut.
“Pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas prostitusi online di sebuah rumah 2 lantai. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa DL dan RA berperan sebagai mucikari dan operator yang menawarkan layanan prostitusi secara online dengan tarif Rp500 ribu per sesi,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Tindakan ini menunjukkan bahwa praktek prostitusi online masih marak di masyarakat, dan pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas kejahatan tersebut.