Home Berita Lebih Cepat dan Lebih Besar

Lebih Cepat dan Lebih Besar

0

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini direncanakan lebih awal. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, proses pencairan akan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai batas waktu pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR PNS tahun ini. Jumlah ini mengalami kenaikan dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 38,8 triliun.

“Kenaikan anggaran THR ASN disebabkan oleh kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di tahun 2024. Selain itu, tunjangan kinerja juga meningkat 100 persen, dibandingkan dengan 50 persen tahun sebelumnya,” ungkap Sri Mulyani.

Terdapat juga kenaikan anggaran THR bagi pensiunan. Pada tahun 2023, Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun, namun anggaran ini naik menjadi Rp 11,65 triliun di tahun 2024. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 29,7 triliun, meningkat dari Rp 21,4 triliun tahun sebelumnya.

Pembayaran THR ASN 2024 juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Rincian alokasi dana tersebut adalah Rp 16,7 triliun untuk ASN di daerah, Rp 2,3 triliun untuk tunjangan profesi guru ASN di daerah, dan Rp 40 miliar sebagai tambahan penghasilan untuk guru ASN.

“Dengan pencairan THR yang lebih cepat dan kenaikan anggaran ini, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam persiapan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.” – demikian harapan Sri Mulyani.

Source link

Exit mobile version