Home Politik ICW Mendorong KPU untuk Membuka Kembali Diagram Sirekap: Praktik Jual Beli Suara...

ICW Mendorong KPU untuk Membuka Kembali Diagram Sirekap: Praktik Jual Beli Suara Marak Terjadi

0

Mellaz menjelaskan bahwa setelah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, KPU di daerah memberikan jeda satu sampai dua hari untuk persiapan sebelum melanjutkan ke KPU RI.

Berdasarkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 dari Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres di delapan belas provinsi di tingkat nasional, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara masih tersisa 19 provinsi dari total 38 yang sudah selesai dihitung. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version