Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan imbauan serta larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Tujuan dari imbauan ini adalah untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa. Beberapa larangan yang ditegaskan antara lain adalah tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja, dan bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi, menyampaikan bahwa konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) sebaiknya dihentikan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadhan agar berlangsung dengan aman dan nyaman. Selain itu, imbauan juga diberikan untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama bulan suci Ramadhan.
Adanya konsekuensi hukum bagi pelaku tawuran, balap liar, perang sarung, dan penggunaan petasan yang membahayakan keselamatan orang lain. Kapolres menekankan pentingnya melakukan kegiatan yang produktif dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti konvoi malam hari dengan dalih sahur on the road (SOTR) yang bisa menyebabkan gesekan dan tawuran di jalan.
Operasi Cipta Kondisi dilakukan selama bulan suci Ramadhan serta jelang Pilpres mendatang oleh Jajaran Polres Kerawang, Jawa Barat, yang berhasil menyita ribuan petasan dan botol miras berbagai merek.