Home Berita Lainnya Pemilihan Umum Serentak (PSU) di Kuala Lumpur berjalan lancar, namun tidak luput...

Pemilihan Umum Serentak (PSU) di Kuala Lumpur berjalan lancar, namun tidak luput dari catatan – Bawaslu RI

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berlangsung lancar, meskipun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan bahwa salah satu catatan dalam PSU Kuala Lumpur adalah adanya intimidasi yang dilakukan oleh pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Kotak Suara Keliling (TPS/KSK).

Bagja menambahkan bahwa intimidasi tersebut terjadi di KSK 039 di wilayah Klang, dan bukan hanya karena ketidaksabaran pemilih, tetapi juga karena pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS saat melanggar ketentuan.

Bawaslu akan mengambil tindakan terhadap pemilih yang melakukan pelanggaran di PSU Kuala Lumpur dan akan mengumpulkan bukti untuk mendukung tindakan hukum. Mereka juga akan menghadapi beberapa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pemilih.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebutkan bahwa ada pemilih DPK yang emosi terhadap penyelenggara karena keberatan menunggu satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir di beberapa wilayah.

Selama PSU Kuala Lumpur, juga terjadi beberapa catatan lain seperti pembukaan TPS/KSK yang terlambat, absennya pembacaan sumpah saat pembukaan TPS, kurangnya personel dalam pendaftaran, dan DPTLN yang tidak ditempel di TPS.

KPU RI telah menetapkan jumlah pemilih DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur sebesar 62.217 orang, yang terdiri dari pemilih di 22 TPSLN dan 120 KSK.

Rekomendasi PSU di Kuala Lumpur diberikan oleh Bawaslu setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan diedit oleh Edy M Yakub, hak cipta dilindungi © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version