Home Politik MKMK Menyatakan Anwar Usman Tidak Bisa Menetapkan Putusan dalam Gugatan Sengketa Pemilu...

MKMK Menyatakan Anwar Usman Tidak Bisa Menetapkan Putusan dalam Gugatan Sengketa Pemilu 2024

0

MKMK telah menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak akan terlibat dalam mengadili sengketa Pemilihan Umum 2024. Hal ini berdasarkan Putusan MKMK Nomor 2 yang menyatakan bahwa Anwar tidak diperkenankan untuk menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Yuliandri, anggota MKMK, juga menyatakan bahwa Hakim Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun demikian, kepastian keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu akan ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam sengketa Pemilu 2024. Namun, Suhartoyo juga menegaskan bahwa apabila Arsul Sani tidak terlibat dalam penanganan sengketa pemilu, hal ini tidak akan menjadi masalah signifikan karena undang-undang menentukan bahwa minimal tujuh hakim dan maksimal sembilan hakim harus terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Source link

Exit mobile version