Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menolak penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2024. Alasannya adalah karena persengketaan hasil pemilu sudah memiliki mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi. Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, menyatakan bahwa semua persengketaan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada, dengan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan agar Mahkamah Konstitusi dapat memenangkan para penggugat jika buktinya kuat.
Saleh menilai penggunaan hak angket tidak tepat dan tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, penggunaan hak angket diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sedikit dan melibatkan banyak lembaga. Selain itu, Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, juga menegaskan penolakannya terhadap ide menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024. Menurutnya, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang, namun belum jelas apa yang dilanggar dalam kasus hasil pemilu 2024.
Supriansa menegaskan bahwa sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas sesuai dengan aturan yang ada. Ia menyatakan bahwa seluruh aturan main Pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan, sehingga penggunaan hak angket terkait hasil pemilu 2024 dianggap tidak sesuai dengan harapan konstitusi bangsa. Sebagai gantinya, Supriansa menyarankan untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara.