Home Berita Peran Baru Dewan Pers dalam Mendirikan Komite Independen dalam Meraih Hak Penerbit

Peran Baru Dewan Pers dalam Mendirikan Komite Independen dalam Meraih Hak Penerbit

0

Dewan Pers Indonesia telah mengumumkan rencana pembentukan Komite Publisher Rights sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Komite ini akan berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa komite ini akan menerima masukan dan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam bidang ini.

Salah satu tugas utama komite ini adalah mengawasi penyebaran dan komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas. Komite juga akan membantu penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Ninik Rahayu menekankan bahwa independensi komite harus dijamin untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Keputusan komite akan diambil secara kolektif dan kolegial, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli, termasuk pengacara yang terkait dengan bisnis platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim mitigasi bersama sejumlah perusahaan media setelah terbitnya Perpres Publisher Rights. Tim ini dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum peraturan ini berlaku.

Perpres Publisher Rights diharapkan dapat meningkatkan daya tawar media massa Indonesia dalam menghadapi platform global, sementara platform global diharapkan semakin menghargai media dan pemerintah Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa R-Perpres Publisher Rights segera disahkan, dan targetnya adalah aturan turunan dan SOP akan dituntaskan dalam enam bulan ke depan.

Source link

Exit mobile version