Home Politik KPU Memberikan Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta kepada Petugas...

KPU Memberikan Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta kepada Petugas KPPS yang Meninggal

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pemilu 2024 tidak sebanyak pada pemilu 2019. Menurutnya, KPU masih melakukan pendataan terkait jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus memperhatikan perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS, apakah sebelum pemungutan, saat pemungutan, atau setelah pemungutan suara.

Idham juga menyebut bahwa KPU telah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel untuk menghitung suara presiden dan wakil presiden serta DPD, serta panel lainnya untuk menghitung suara DPR dan DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan efisiensi waktu, seperti yang telah teruji dalam simulasi di beberapa kota.

Namun, saat rapat konsultasi, pembentuk undang-undang masih berpandangan bahwa satu panel sudah cukup, seperti yang telah dilaksanakan pada pemilu 2019.

Idham menyadari bahwa beban kerja yang berat untuk KPPS terutama terkait dengan penghitungan suara yang harus selesai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan adanya dua panel penghitungan suara, dan jika suara belum selesai dihitung pada hari pemungutan suara, maka dapat diperpanjang hingga 12 jam setelah pemungutan suara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Source link

Exit mobile version