Home Politik Mahfud Md mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap...

Mahfud Md mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang

0

Cawapres Nomor Urut 3 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang diduga curang. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Mahfud menyatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai ketua MK, MK telah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu melalui perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Dalam hal ini, pihak yang sebelumnya menang dapat dinyatakan diskualifikasi dan pihak yang kalah kemudian naik sebagai pemenang.

Ia juga mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi dan seringkali sulit untuk dibuktikan dalam persidangan. Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa setiap kekalahan dalam pemilu kerap kali diikuti dengan tuduhan kecurangan. Namun, tidak selalu berarti bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah yang kalah. Terdapat kecurangan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, Mahfud juga menyebut beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemungutan suara ulang. Contohnya adalah kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang sebelumnya dianggap kalah, akhirnya dibatalkan dan MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Ada juga kasus lainnya seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat yang mengalami hal serupa.

Mahfud menegaskan bahwa keputusan MK dalam membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemungutan suara ulang merupakan bukti bahwa upaya untuk mencegah dan menindak kecurangan dalam pemilu telah dilakukan. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga proses demokrasi yang sehat.

Source link

Exit mobile version