Home Berita Lainnya KPU menunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur

KPU menunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditunda karena adanya beberapa masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Hasyim mengungkapkan bahwa penghitungan suara seharusnya dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024 di Kuala Lumpur, sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024. Namun, saat ini hanya metode TPSLN yang diizinkan untuk melakukan penghitungan suara, sementara metode pos dan kotak suara keliling dihentikan.

Menurut Hasyim, terdapat temuan-temuan dari Bawaslu dan KPU yang tidak sinkron dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Karena itu, metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur juga merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem KSK dan Pos karena telah terbukti terdapat pelanggaran administratif dalam pemilu.

KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyiapkan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK, serta melakukan pemutakhiran daftar pemilih untuk kedua metode tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Exit mobile version