Home Berita Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum Saksi-Saksi di Makassar Meninggal Dunia

Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum Saksi-Saksi di Makassar Meninggal Dunia

0

Kepala KPU Makassar, Hambaliie, telah mengonfirmasi bahwa dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah meninggal setelah menjalankan tugas Pemilu 2024. Keduanya adalah Dahlia, anggota KPPP di TPS Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, dan William, anggota KPPS di TPS 46 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Menurut Hambaliie, Dahlia memiliki keluhan asam lambung dan telah bertugas jauh sebelum hari pemilihan. Mereka tidak lagi bertugas pada hari pencoblosan karena kondisi kesehatan yang buruk. Selain dua yang meninggal, ada juga satu petugas KPPS yang dirawat di Rumah Sakit Pelamonia dan anggota KPPS yang menjalani rawat jalan setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Annisa, 18 tahun, salah satu petugas KPPS, ambruk dan tak sadarkan diri saat penghitungan suara masih berlangsung di TPS 046 di Kompleks Perumahan Tanjung Aliyah. Ketua KPPS TPS 046, Nojeng Daeng Tuppu, mengatakan bahwa Annisa bertugas di bagian tinta dan diduga kelelahan karena proses pemungutan suara yang berlangsung hingga tengah malam.

Beberapa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga tumbang. Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar Saleh, menyebutkan bahwa ada beberapa PTPS yang sakit di beberapa daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyampaikan bahwa sebanyak 2.384 orang mendapatkan penanganan dari petugas kesehatan selama hari pemilihan dan penghitungan suara. Jumlah itu tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.

Dari 2.384 orang yang mendapatkan penanganan, 59 orang dilarikan ke IGD, 55 orang harus mendapatkan perawatan inap, dan 2.270 orang menjalani rawat jalan. Ishaq juga menyampaikan data mengenai jenis kelamin dan rentan usia dari orang-orang yang mendapatkan penanganan.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar telah menyiagakan sekitar 1.400 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Makassar untuk mengantisipasi masalah kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. div>

Source link

Exit mobile version