Home Berita Jadwal Pemilihan Umum bagi WNI di Luar Negeri Telah Dimajukan, Berikut Rinciannya

Jadwal Pemilihan Umum bagi WNI di Luar Negeri Telah Dimajukan, Berikut Rinciannya

0

JAKARTA,RAKYATSULSEL – Hari pemungutan suara pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak, pada 14 Februari 2024. Setelah masa kampanye selama 75 hari, sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun, sejumlah lokasi di luar negeri sudah melakukan pencoblosan, sejak 5 Februari 2024. Meski demikian, waktu penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, dikutip Minggu (11/2).

Tak seperti di dalam negeri, pencoblosan hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.

Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.

Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.

Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK). Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.

Sementara untuk metode pos, lanjut Hasyim, surat suara dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.

Selanjutnya, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024. Sedangkan, TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan berlangsung hingga 11 Februari 2024.

“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas. Sebagian besar menggunakan metode pos,” tegas Hasyim.

Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri. Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

Adapun, jadwal dan lokasi pemungutan suara di luar negeri Pemilu 2024, yakni:

5 Februari 2024: Hanoi dan Ho Chi Minh City.

6 Februari 2024: Panama City

8 Februari 2024: Teheran

9 Februari 2024: Amman, Baghdad, Dhaka, Doha, Jeddah, Khartoum, Kepulauan Seychelles, Kuwait City, Manama, Muscat, Riyadh, dan Sana’a

10 Februari 2024: Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia-DF, Bratislava, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Kairo, Kopenhagen, Kyiev, Lima, Lisbon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Moskow, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quito, San Francisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Tashkent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa, Washington D.C, Wellington, Wina, Windhoek, dan Zagreb.

11 Februari 2024: Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Harare, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madrid, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, dan Yangon.

13 Februari 2024: Hong Kong

14 Februari 2024: Astana, Madagaskar, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei, dan Vanimo. (JP)

Exit mobile version