BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Meskipun demikian, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah daftar 18 penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa alasan mengapa hanya melayani kesehatan tertentu:
1. Keterbatasan Anggaran: BPJS Kesehatan memiliki anggaran terbatas untuk memberikan layanan kesehatan kepada seluruh peserta. Oleh karena itu, mereka harus memprioritaskan penyakit-penyakit yang paling umum dan mempengaruhi banyak orang.
2. Evaluasi Efektivitas: BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengobatan dan tindakan medis. Penyakit yang tidak memiliki bukti efektivitas yang kuat mungkin tidak termasuk dalam cakupan layanan.
3. Ketentuan Hukum: Beberapa penyakit atau kondisi mungkin tidak dijamin oleh hukum atau peraturan yang mengatur BPJS Kesehatan.
4. Spesialisasi: Beberapa penyakit memerlukan perawatan khusus yang hanya dapat diberikan oleh spesialis tertentu. Jika fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tidak memiliki spesialis tersebut, penyakit tersebut mungkin tidak ditanggung.
5. Kesehatan Mental: Sayangnya, kesehatan mental sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Oleh karena itu, beberapa kondisi kesehatan mental mungkin tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Ingatlah bahwa daftar ini dapat berubah dari waktu ke waktu, dan selalu bijaksanalah dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.