Home Berita Polisi Sukses Menangkap Pelaku Pencurian Motor di Makassar Setelah Melarikan Diri Selama...

Polisi Sukses Menangkap Pelaku Pencurian Motor di Makassar Setelah Melarikan Diri Selama Tiga Minggu

0

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pelarian seorang pelaku pencuri sepeda motor berakhir usai dibekuk polisi di Jalan Dg Tata, Kompleks Perumahan Hartaco, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pelaku yang diketahui bernama Muh Reski, melancarkan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Al Markaz 1, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu, atau sekitar tiga Minggu yang lalu.

Kapolsek Tallo, AKP Ismail menceritakan, kasus pencurian ini bermula saat korban bergegas untuk berangkat kerja. Setelah menuju parkiran, korban sudah tak melihat motornya sehingga langsung mengecek kamera pengawas CCTV dan melihat motornya telah dicuri.

“Setelah korban ke parkiran, dia sudah tidak melihat motornya ada di lokasi. Sehingga pada saat itu korban langsung buru-buru membuka CCTV di rumahnya dan melihat jelas pelakunya,” ujar Ismail, Selasa (21/11/2023).

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Tallo. Dari hasil laporan korban itulah polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.Sehingga kita mendapat informasi dan bukti-bukti bahwa pelaku ada di sekitarnya Tamalate, sehingga timsus dari Polsek Tallo langsung bergerak cepat sesuai dengan petunjuk yang didapat,” ungkapnya.

Pelaku yang dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Dg Tata, Kompleks Perumahan Hartaco, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar hanya bisa pasrah saat polisi datang.

Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku di Kabupaten Gowa.

“Setelah itu, kami dari polsek Tallo melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian roda dua. Pelaku saat ini telah diamankan di dalam sel Polsek Tallo,” kata Ismail.

Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tallo, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Isak/B)

Exit mobile version