MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Aksi duel dua orang pria di Kota Makassar, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik berujung maut. Perkelahian ini melibatkan pria bernama Ahmad (30) dengan Ambo Tang (45).
Ahmad yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu tewas usai diserang oleh Ambo Tang menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, korban atau Ahmad menghembuskan napas terakhirnya pada saat perjalanan menuju rumah sakit (RS) TNI Angkatan Laut, Jala Ammari.
“Atas nama Ahmad yang meninggal dunia. Dia mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, robek dan ususnya keluar yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (6/11/2023).
Sementara untuk Ambo Tang sendiri disebut ikut mengalami luka tusuk di bagian tubuhnya akibat perkelahian tersebut. Ambo Tang sendiri saat ini masih dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang satunya ini (Ambo Tang) mengalami luka di ulu hati dan luka tusuk bagian perut yang membuat usus keluar. Masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Wahiduddin menceritakan, insiden ini terjadi di Jalan Permandian, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Minggu (5/11/2023) kemarin, sekira Pukul 18.00 Wita.
Dimana kejadiannya bermula saat korban atau Ahmad datang ke lokasi kejadian dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol. Ahmad datang ke tempat tersebut dengan maksud mencari kakaknya bernama Emmang.
Namun saat itu Ibu korban, Sahari Intan (55) yang melihat Ahmad dalam kondisi mabuk lantas menyuruhnya untuk pulang istirahat.
Sayangnya Ahmad tak menghiraukan perintah ibunya itu dan tetap mencari Emmang untuk memperingati istrinya agar tidak terlalu mencampuri urusannya.
Korban yang sudah terpengaruh minuman keras pun kemudian mencabut sebilah badik dan mengajak kakaknya atau Emmang untuk berduel.
“Jadi korban ini dalam kondisi mabuk datang mencari kakaknya. Sempat ditegur sama ibunya tapi tidak dihiraukan,” ungkap Wahiduddin.
Namun ajakan duel tersebut tidak ditanggapi oleh sang kakak. Melainkan ditanggapi oleh Ambo Tang yang saat itu kebetulan melintas di depan rumah korban menggunakan motor.
“Jadi katanya korban ini sempat menyuruh pelaku (Ambo Tang) pergi, karena bukan dia yang dicari. Tapi pelaku (Ambo Tang) ini tidak terima dan langsung turun dari motornya mencabut badik menyerang korban,” ujarnya.
Adapun kasus ini disebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Pelaku akan diproses secara hukum saat kondisinya sudah mulai membaik. Ambo Tang sendiri dijerat pasal 354 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. “Pelaku tetap akan dilakukan proses hukum,” kuncinya. (Isak/B)