Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan ramah lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor. Pada hari Jumat, Pemkab Jeneponto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (UP) Punagaya terkait pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yakni residu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Jeneponto dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, manajemen PT PLN Nusantara Power UP Punagaya, serta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting dalam menjawab tantangan pengelolaan limbah industri secara berkelanjutan. Dia menekankan bahwa FABA memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan ulang sebagai bahan bangunan dan material konstruksi.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong inovasi dalam pemanfaatan limbah industri serta memperluas ekonomi lokal, terutama dalam sektor konstruksi dan infrastruktur. FABA bisa digunakan untuk membuat paving block, batako, dan lainnya.
PT PLN Nusantara Power UP Punagaya menyatakan komitmennya untuk mendukung alih teknologi dan penyediaan FABA sesuai standar teknis yang aman. Penandatanganan kesepakatan ini juga sejalan dengan regulasi nasional untuk pemanfaatan limbah non-B3 dalam pembangunan dan pencapaian tujuan SDGs.
Kolaborasi ini merupakan contoh sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam mencari solusi terhadap isu lingkungan dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.