Sunday, July 20, 2025
HomeHukum & KriminalDua Sejoli Nekat Jambret HP Polwan di Jakpus: Tertangkap Polisi

Dua Sejoli Nekat Jambret HP Polwan di Jakpus: Tertangkap Polisi

Dua pelaku jambret handphone di Jakarta Pusat sudah empat kali beraksi di lokasi yang berbeda, demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku menjual handphone yang diambil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bahkan mengakui bahwa handphone hasil jambretan tersebut dijual dengan harga Rp600 ribu kepada seseorang berinisial DK. Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Semua informasi ini dikonfirmasi oleh AKBP Muhammad Firdaus, sedangkan reporter yang melaporkan kejadian ini adalah Rahmat Baihaqi. Sumber informasi berasal dari Merdeka.com.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer