Asrianto (31) berhasil mendapatkan kembali mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dijual tanpa pembayaran penuh dalam kasus penipuan “disobis” segitiga dalam waktu 1 x 24 jam. Mediasi antara pemilik mobil dan pembeli dilakukan di Polsek Suppa, Polres Pinrang. Mobil yang “disobis” di Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, berhasil ditemukan di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Asrianto merasa lega setelah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pembeli di Mapolsek Suppa. Meskipun sempat ingin melaporkan kasus ke Polres Bone, Asrianto memilih untuk mencoba menghubungi pembeli terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan penyidik di unit Tipidter. Tanggapan positif dari Asrul membuat keduanya bertemu dan menyelesaikan persoalan dengan baik. Dengan bantuan personel kepolisian, Asrianto dan Asrul berhasil menemukan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.