Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare telah berhasil mengamankan seorang pria lansia berusia 66 tahun dengan inisial S (66) atas dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terjadi di rumah tersangka di kecamatan Bacukiki barat Kota Parepare pada hari Senin, 19 Mei 2025. Tindakan ini dilaporkan berdasarkan LP/B/205/V/2025/SPKT/POLRES PAREPARE/POLDA SULSEL pada tanggal 17 Mei 2025.
Adanya laporan pengaduan dari keluarga korban membuat Sat Reskrim Polres Parepare segera mengambil tindakan. Korban yang masih berusia 16 tahun dengan nama samaran Bunga telah menjadi korban dari aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh S (66).
Kasus ini terus ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Terduga S (66) sendiri telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo.Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016.
Kapolres Parepare, melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, Agus Purwanto memberikan peringatan kepada para orang tua untuk tetap memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Pendidikan dan pengawasan yang baik sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di sekitar mereka, terutama saat mereka berusia belasan tahun yang rentan terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepolosan mereka. Karena itu, konsep kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat untuk menjaga keselamatan anak-anak kita.