Friday, June 20, 2025
HomeBeritaPolisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online

Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (35) di Kota Makassar terkait kasus prostitusi online. Polisi menemukan bahwa AA menjajakan dua wanita inisial LS (28) dan FB (19) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta per transaksi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap dua wanita dan mucikari mereka di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar. Salah satu wanita bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dan diperkenalkan kepada AA melalui temannya.

LS, salah seorang korban, awalnya datang ke Makassar untuk berlibur namun kemudian dikenalkan kepada AA melalui media sosial. AA mematok tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan dengan LS, di mana ia mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Kasus prostitusi online ini sudah dalam proses penyidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua wanita yang jadi korban akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer