Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, mengkritisi rencana pemilihan Ketua RT dan RW yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar pada bulan Juni hingga Juli 2025. Menurutnya, penting untuk memastikan proses pemilihan tersebut dilaksanakan secara seragam dan demokratis agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat.
Odhika menekankan perlunya mekanisme yang adil dan transparan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Ia menyoroti bahwa pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur dengan cara yang demokratis dan konsisten, serta menghindari perbedaan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam kompetisi.
Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum untuk pemilihan sedang dalam tahap finalisasi. Berdasarkan petunjuk teknis, pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara langsung oleh warga, sedangkan para Ketua RT akan melakukan musyawarah untuk memilih Ketua RW. Kemudian, Ketua RT dan RW akan bersama-sama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Namun, Odhika menyatakan kekhawatirannya bahwa mekanisme ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam representasi warga di tingkat lingkungan. Ia mengusulkan agar pemilihan RT dan RW dilakukan langsung oleh warga guna memastikan proses representatif.
Legislator tersebut menegaskan bahwa peran RT dan RW sangat penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses pemilihan harus mencerminkan nilai-nilai partisipatif dan kesetaraan.
Odhika berharap pemerintah kota dapat memastikan bahwa mekanisme ini benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat dan menghindari potensi ketimpangan baik dalam kewenangan maupun representasi.