Polsek Bojongsari berhasil menangkap empat tersangka penjual obat daftar G di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Depok. Mereka menjual ribuan butir obat daftar G dengan menyamar sebagai pemilik warung kelontong. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, menyatakan bahwa dalam rentang waktu April hingga Mei 2025, empat tersangka berhasil ditangkap dengan inisial M, MA, R, dan MD.
Menurut Fauzan, empat tersangka ini melakukan penjualan obat daftar G melalui warung kelontong, meskipun seharusnya obat-obatan tersebut hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Mereka menggunakan modus menjual obat keras daftar G tanpa izin di toko kelontong atau toko sembako. Obat-obatan yang disita dari para tersangka termasuk 1.200 butir three back spendil, 4.989 butir tramadol, 3.232 butir eximer, 8 bungkus plastik merek BY dengan 40 butir, dan 49 butir trihexyphenidyl.