Friday, June 20, 2025
HomeHukum & KriminalMenteri LH Segel Gedung Pengolahan Limbah B3 Tak Berizin di Tangerang

Menteri LH Segel Gedung Pengolahan Limbah B3 Tak Berizin di Tangerang

Di sepanjang jalan terlihat tersebar berbagai tumpukan bungkus detergen dari satu merek tertentu. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kemudian mengambil sampel sebagai bukti untuk melakukan penyelidikan terhadap distributor merek tersebut terkait dugaan keterlibatan mereka.

Sampel yang diambil ini menjadi dasar kecurigaan bahwa distributor dapat menerima limbah dengan praktek dumping, termasuk bungkusan detergen yang berserakan di sepanjang jalan. Kementerian LH bertekad untuk menanyakan asal-usul limbah tersebut, dan jika terbukti produsen melakukan kontrak dengan distributor di wilayah tersebut, produsen wajib mempertanggungjawabkan limbah tersebut.

Gudang pengolahan limbah yang disinyalir milik seorang warga berinisial N akhirnya disegel dan ditutup oleh Kementerian LH. Hal ini dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran baik secara perdata maupun pidana di dalamnya. Terdapat indikasi pelanggaran terkait kerusakan lingkungan, dimana pengolahan air limbahnya sangat tidak teratur. Tidak hanya endapan oli yang terlihat, namun juga air dengan warna merah yang tergenang di area gudang.

Pihak Kementerian LH berencana untuk meningkatkan proses hukum terkait kasus ini, dengan menindaklanjuti ke tingkatan pidana. Gudang tersebut ditutup dan dilarang untuk diakses karena dianggap berpotensi membahayakan baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Kondisi di dalam gudang menimbulkan potensi bencana yang serius, sehingga tindakan tegas perlu diambil.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer